Tugas Pokok dan Fungsi



TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor : 96 Tahun 2017

Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Biak Numfor.

  1. Tugas :
  • Melakukan Pengawasan Terhadap Urusan Pemerintahan di Daerah Kabupaten, Pelaksanaan Pembinaan atas Penyelenggaraan Kampung dan Pelaksanaan Pemerintah Kampung.
  1. Fungsi :
  • Perencanaan Program Pengawasan;
  • Perumusan Kebijakan dan Fasilitas Pengawasan;
  • Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian dan Penilaian Tugas Pengawasan;
  • Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  • Pelaksanaan Fungsi lain yang memberikan oleh Bupati sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.