Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sesuai dengan Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor : 96 Tahun 2017
Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Biak Numfor.
- Tugas :
- Melakukan Pengawasan Terhadap Urusan Pemerintahan di Daerah Kabupaten, Pelaksanaan Pembinaan atas Penyelenggaraan Kampung dan Pelaksanaan Pemerintah Kampung.
- Fungsi :
- Perencanaan Program Pengawasan;
- Perumusan Kebijakan dan Fasilitas Pengawasan;
- Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian dan Penilaian Tugas Pengawasan;
- Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan
- Pelaksanaan Fungsi lain yang memberikan oleh Bupati sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.
21 November 2024