Pemkab Biak Numfor Canangkan Pencegahan Korupsi Melalui LHKPN Hingga Tingkat Kepala Kampung
Penulis: Richard
1 bulan yang lalu
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, resmi mencanangkan program pencegahan korupsi melalui penguatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) hingga tingkat pemerintahan kampung pada tahun 2026.
Perencanaan ini menargetkan seluruh Kepala Kampung pada 257 Kampung yang tersebar di 19 Distrik se-Kabupaten Biak Numfor.
Bupati Biak Numfor, dalam sambutannya Yang di sampaikan oleh Inspekktur Biak Numfor, Menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan integritas setiap penyelenggara pemrintahan, termasuk pada Tingkat kampung yang paling dekat dengan mayarakat.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri kita. Melalui keterbukaan harta kekayaan dan kepatuhan terhadap LHKPN, kita membangun kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel hingga ke tingkat kampung” Tegasnya.
Ia berharap seluruh kepala kampung dapat menjadi teladan dalam membangun pemerintahan yang berintegritas, jujur, dan bertanggungjawab.
LHKPN merupakan instrument penting dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Laporan ini memuat informasi mengenai harta kekayaan, penerimaan, pengeluaran, serta data lainnya sesuai ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui program ini, Pemkab Biak Numfor akan melakukan sosialisasi, pendampingan, bimbingan teknis, serta pemantauan secara berkelanjutan untuk memastikan penyampaian LHKPN oleh para Kepala Kampung berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggungjawab aparat pengawas, tetapi merupakan komitmen Bersama seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
Dengan pencanangan ini, Pemkab Biak Numfor optimis dapat mewujudkan tata kelola Pemerintah Kampung yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.