Sesuai dengan Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor : 96 Tahun 2017
Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Biak Numfor.
Tugas :
Melakukan Pengawasan Terhadap Urusan Pemerintahan di Daerah Kabupaten, Pelaksanaan Pembinaan atas Penyelenggaraan Kampung dan Pelaksanaan Pemerintah Kampung.
Fungsi :
Perencanaan Program Pengawasan;
Perumusan Kebijakan dan Fasilitas Pengawasan;
Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian dan Penilaian Tugas Pengawasan;
Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan
Pelaksanaan Fungsi lain yang memberikan oleh Bupati sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.