Header Logo

Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor : 96 Tahun 2017

Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Biak Numfor.

Tugas :
  • Melakukan Pengawasan Terhadap Urusan Pemerintahan di Daerah Kabupaten, Pelaksanaan Pembinaan atas Penyelenggaraan Kampung dan Pelaksanaan Pemerintah Kampung.

Fungsi :
  • Perencanaan Program Pengawasan;
  • Perumusan Kebijakan dan Fasilitas Pengawasan;
  • Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian dan Penilaian Tugas Pengawasan;
  • Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  • Pelaksanaan Fungsi lain yang memberikan oleh Bupati sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.

Info Kontak

Jl. Majapahit No.1, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © INSPEKTORAT Kabupaten Biak Numfor